Penjaga Sekolah Cabuli Siswi Sekolah Dasar

Jatengpress.com, Purbalingga – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap siswi di salah satu sekolah dasar negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan Satreskrim telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB.

“Untuk TKP ada di ruang kelas salah satu SD Negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Kamis (4/9/2025).

Tersangka berinisial D (51) pekerjaan penjaga sekolah, diamankan pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025. Sedangkan korban merupakan seorang siswi berusia tujuh tahun.

“Modus yang dilakukan yaitu saat situasi sepi, tersangka yang melihat korban sendirian timbul niatan dan hasrat untuk kemudian melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari orang tua korban. Ibu korban sebelumnya mendapati anaknya yang mengalami sakit saat buang air kecil. Kemudian melakukan pengecekan dan meminta anaknya bercerita.

“Korban kemudian bercerita telah dilakukan pencabulan oleh pelaku, sehingga orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Selain itu, pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan perbuatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan lanjut Kasat Reskrim, tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. Dan sementara tidak ada korban lain di sekolah tersebut.

“Untuk korban, sudah dilakukan upaya pendampingan melibatkan dinas sosial dan konselor psikologi dari Polres Purbalingga,” ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan dugaan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. (*)