Miliki 16.000 Pil Sapi, Dua Pria Diamankan Polresta Magelang

Jatengpress.com, Kota Mungkid – Diduga menjadi pengedar obat keras jenis pil Y, dua orang pria diringkus dan diamankan Tim Resnarkoba Polresta Magelang.

Tersangka pertama adalah Ns alias D (40), warga Semarang yang tinggal di wilayah Grabag, Magelang. Lelaki ini ditangkap di tempat tinggalnya Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

PS Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyebut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka NS alias D. 

“Yakni, 6.000 butir pil Y yang dikemas dalam enam toples plastik dan sebuah handphone warna merah maron,” kata Tri, di depan awak media, Senin (15/09).

Dia menambahkan, barang bukti dibeli tersangka dari Semarang dengan harga Rp 700.000 per toples. Obat yang juga dikenal dengan sebutan pil Sapi akan dijual Rp 1 juta per toples.

“Jadi, tersangka (akan) mendapatkan untung 300 ribu dari penjualan setiap toples,” lanjut Tri.

Sehari kemudian Rabu (03/09), Tim Resnarkoba membekuk tersangka dalam kasus yang sama. Yakni, HAN alias T (21), warga Kota Magelang. 

Pemuda berstatus residivis ini dicokok di pinggir jalan raya Magelang-Jogja, tepatnya di traffic light Sayangan, Muntilan, pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka T, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 10.000 butir pil sapi yang dikemas ke dalam 10 toples (pot plastik) putih dan sebuah handphone.

Tersangka T membeli pil sapi dari seseorang di daerah Muntilan seharga Rp 800.000 per toples berisi 1.000 butir. Obat akan dijual Rp 1 juta/toples.

Tri Widaryanto mengatakan, dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar,” kata Tri. (TB)