Dua Pelaku Perampokan BPR Syariah ‘Buana Mitra Perwira’ Purbalingga Dibekuk

Jatengpress.com, PurbaIingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Kantor Kas Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, Senin (8/9/2025) mengatakan jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampokan yang terjadi di kantor kas salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 13.40 WIB di Kantor Kas BPR Syariah Buana Mitra Perwira di jalan raya Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Direktur BPRS Buana Mitra Perwira.

Disampaikan bahwa kejadian bermula saat seseorang yang menggunakan masker dan helm berbekal senjata tajam masuk ke kantor bank. Kemudian mengancam karyawan bank dan mengambil uang, hingga pihak bank mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 31.500.000,-

“Atas peristiwa ini, penyidik Satreskrim Polres Purbalingga dibantu pihak bank dalam memberi terangan dan data sehingga bisa mengungkap tindak pidana ini,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan dalam prosesnya, pada tanggal 2 September 2025 tim dari Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV. Kemudian berkembang terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan ini.

Tersangka yang diamankan yaitu Haryono (35) warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan orang yang tampak dalam rekaman CCTV yang melakukan perampokan di bank.

“Hasil analisa dan investigasi bersama pihak bank diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di bank tersebut yang sudah diberhentikan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah namun tidak disetorkan ke bank,” ungkapnya.

Tersangka kedua yang diamankan yaitu Karyono (37) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Tersangka ini merupakan satpam yang masih bekerja di bank tersebut.

“Tersangka kedua ini justru yang menginisiasi perampokan, memberikan informasi tentang waktu dan gambaran situasi dalam bank itu sendiri,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp. 11.700.000,- dari tersangka Haryono dan uang tunai Rp. 13.872.000 dari tersangka Karyono, satu sepeda motor, dua buah handphone, tas cangklong dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

Menurut Kapolres motif pelaku melakukan aksi perampokan akibat motif ekonomi karena membutuhkan uang atau terlibat hutang. Sedangkan uang hasil rampokan sudah sempat dibagi dua pelaku sama besar, yang sebagian sudah sempat digunakan.

Kapolres menambahkan terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman, pidana penjara selama sembilan tahun.

Direktur Utama BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga, Sri Aprilliawati Maftukhah menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus perampokan yang terjadi. Sehingga kasusnya dapat diungkap dan pelaku berhasil ditangkap.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus mulai dari kejadian sampai dengan penangkapan pelaku,” ucapnya.

Sri Aprilliawati menambahkan terkait persitiwa tersebut dipastikan dana simpanan nasabah tetap aman. Pihaknya juga akan meningkatkan kembali pengamanan di kantor-kantor kas BPRS Buana Mitra Perwira, sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali. (*)