Bawa Sabu 5,84 Gram, Pemuda Magelang Diamankan Polisi

Jatengpress.com, Magelang — Seorang pemuda berinisial ARP (24), diamankan Polres Magelang Kota. Karena, warga Kelurahan Pajang, Kota Magelang, itu kedapatan memiliki 5,84 gram narkotika jenis sabu.

“Ia diamankan di wilayah Potrobangsan Magelang Utara, berikut barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu seberat 5,84 gram,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, dalam Konferensi Pers di lobbi Mapolres Magelang Kota, Jumat (19/09).

Dari hasil pemeriksaan urine, lanjut Narto, pelaku positif menggunakan narkotika. ARP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

“Dalam pemeriksaan, ARP mengaku mendapatkan barang tersebut secara online seharga 4,5 juta,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Iptu Narto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Magelang Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan turut serta menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Kota Magelang agar tetap aman dan bersih dari bahaya narkotika,” pungkas Iptu Narto. (TB)