Polrestabes Semarang Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 2,885 Kg Sabu : Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jatengpress.com, Semarang – Pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,885 kg itu bernama Donny Kurniawan (44) warga Pendrikan Lor, yang berprofesi sebagai driver taksi online.

“Ini bisa dikatakan jadi barang bukti terbesar dalam sejarah Polrestabes Semarang,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (12/8).

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Dari kos an House of Queen kamar 17 Semarang Tengah pada Rabu 23 Juli 2025,” ungkap Wakapolrestabes, dalam press conference di Aula Mapolrestabes.

Polisi yang menangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,885 kg. Dalam hal ini Donny bertindak sebagai kurir dari pemilik sabu yang saat ini masih menjadi buron dengan inisial D.

“Donny yang bertugas mengambil sabu, kemudian membagi sabu menjadi paket kecil-kecil sesuai petunjuk dari D, setelah itu meletakkan kembali sabu dan melaporkan kepada D dengan diberikan upah sebesar Rp. 38.600.000, dan juga dapat mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma,” jelasnya.

Terungkap, Donny mengenal D baru satu minggu. Upah Rp38 juta itu juga dia dapat selama satu minggu penjualan.

“Diedarkan dengan dipecah-pecah menjadi paket kecil,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Saat ini polisi masih memburu D yang berperan sebagai bandar narkoba itu.

Atas perbuatannya, Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (CIP)