Polisi Tangkap Pengedar Obat Psikotropika Ilegal di Kebumen

Jatengpress.com, Kebumen – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial ZM (23), asal Aceh yang berdomisili di Kebumen, ditangkap petugas saat bertransaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka, Sabtu (5/7/2025) malam.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa ZM diamankan beserta ratusan butir obat keras berbagai jenis. Di antaranya Hexymer sebanyak 220 butir, pil sapi atau dobel Y sebanyak 390 butir, Trihexyphenidyl 22 butir, dan Tramadol 127 butir.

“Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Namun tersangka memperjualbelikannya secara bebas kepada masyarakat,” kata Kompol Faris didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa 26 Agustus 2025.

Menurut informasi tersangka, pembeli obat keras tersebut mayoritas merupakan warga Kebumen. Beberapa di antaranya bahkan diketahui berasal dari kalangan anak-anak punk. Salah satu jenis obat yang paling banyak dicari adalah pil sapi, yang dijual murah dan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.

Penyalahgunaan pil sapi sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya bisa menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ tubuh, hingga kecanduan. Jika dikonsumsi berlebihan, risikonya bisa sangat fatal.

“Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Kompol Faris Budiman. (*)