Pengedar Pil Koplo di Banyumas Dibekuk

Jatengpress.com, Banyumas – Polresta Banyumas kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Satres Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PDT alias OBLO (31 tahun) yang diduga sebagai pengedar psikotropika.

Tersangka diamankan di pinggir jalan Abdul Kadir, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 193 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dengan berbagai kemasan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam merah, dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut dari kontak WhatsApp yang bernama “Atur Nafas” dengan cara membeli. Tersangka juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi untuk dijual kembali.

Saat ini, “tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH. (*)