Jatengpress.com, Sragen — Aksi kriminal yang sempat meresahkan warga Plupuh akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Polsek Plupuh, dibantu Tim Resmob Polres Sragen dan jajaran kepolisian lintas wilayah, membekuk satu pelaku pencurian rumah kosong di Desa Sidokerto, Kecamatan Plupuh, Sragen.
Pelaku berinisial GBS alias Gepeng (32), warga Solo, ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Kejadian bermula Senin (4/8/2025) pagi saat korban Suranto (56) dan istrinya meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan.
Rumah yang juga difungsikan sebagai toko rokok itu ditinggal dalam keadaan kosong. Sekitar pukul 11.50 WIB, korban mendapat kabar dari warga bahwa rumahnya dibobol maling.
Setiba di lokasi, korban mendapati kondisi toko berantakan. Beberapa bungkus rokok berbagai merek raib, dan pintu samping rumah tampak bekas congkelan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 juta.
Usai menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Plupuh segera bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Operasi pengejaran digelar bersama Tim Resmob Polres Sragen, dibantu Tim Resmob Polres Sukoharjo, Unit Reskrim Polsek Kartasura, Unit Reskrim Polsek Miri, dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Sragen.
Hasilnya, pada Selasa (5/8/2025) pukul 02.30 WIB, Gepeng berhasil diringkus di sebuah kos di Kartasura, Sukoharjo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga obeng, tas selempang, pakaian, sepatu, helm, satu lempengan besi kunci slot pintu, dua baut, dan sejumlah rokok hasil curian.
Sementara rekan pelaku, Triyono alias Bege (31), makelar motor asal Surakarta, kini berstatus DPO dan masih diburu.
Kapolsek Plupuh AKP Suparno dalam keteranganya menegaskan bahwa atas perbuatannya, Gepeng dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)