Jatengpress.com, Magelang – Sedang asyik bermain judi menggunakan kartu domino, tiga orang kakek harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Magelang Kota.
Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo menyebut 2 pria lansia tersebut. Masing-masing, DR (66), warga Magelang Selatan; SF (51), asal Sleman, Yogyakarta, dan RJ (59), penduduk Mertoyudan, Magelang.
“Mereka main judi di tempat umum terbuka. Tepatnya, di area pasar ayam kompleks Pasar Gotong Royong Kota Magelang,” terang Rinto Sutopo, Rabu (06/08).
Dia lalu memaparkan kronologi kejadian Kamis (19/06) tengah hari. Merespon informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan mendapati 3 orang lelaki lanjut usia tengah berjudi di area pasar ayam Pasar Gotong Royong.
“Dua pelaku dapat diamankan petugas dan satu lainnya berhasil melarikan diri dari tempat kejadian,” ujarnya, bersama Kasat Reskrim Iptu Iwan Krisyoana, di depan awak media. Rinto tak menyebut 1 pelaku yang DPO.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang umbuk taruhan Rp 60.000, uang modal judi Rp 573.000, dan 1 set kartu domino dan 1 tas bercangklong berisi uang Rp 247.000.
Dalam kasus ini, para pelaku tindak pidana perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya, bisa sampai 10 tahun penjara atau denda bisa mencapai 25 juta rupiah. (TB)