Jatengpress.com, Magelang – Gara-gara menyewa play station (PS) untuk digadaikan, SA (28), warga Jagoan, Magelang Selatan, dan APS (31) warga Cacaban, Magelang Tengah, kini harus rela menjadi penghuni ruang tahanan Mapolres Magelang Kota.
Kabag Ops P{olres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo mengatakan, kasus ini terjadi pada 30 Juni 2025 lalu. “Modus yang dilakukan tersangka, menyewa PS berikut TV-nya, kemudian digadaikan,” katanya, dalam konferensi pers Rabu (06/08).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan, aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban menyadari barang yang disewakan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim mengidentifikasi dan menangka kedua pelaku.
Kasus ini berawal ketika 2 tersangka sepakat mencari sasaran rental PS, pada Senin (30/06) jam 10.00 WIB. Dari hasil penelusuran di marketplace facebook, SA menerima lokasi rental PS Sagitarius di Kampung Nambangan, Magelang Tengah. Kemudia meminta APS menghubungi nomor kontak yang tertera di postingan tadi.
APS yang menghubungi nomor kontak tadi, mendapat informasi harga sewa PS Rp 120.000/hari. Berbekal uang patungan masing-masing RP 60.000, kedua tersangka mendatangi lokasi rental PS Sagitarius, pukul 13.30 WIB. Kepada perempuan karyawan di rental PS, para tersangka bisa menyewa PS4 berikut TV-nya. Sesuai perjanjian, barang dikembalikan pada 1 Juli 2025.
Setelah berhasil membawa PS berikut TV-nya, barang-barang itu langsung digadaikan di Pusat Gadai wilayah Kemirirejo, Magelang. Uang hasil menggadaikan PS dan TV sebesar Rp 1.500.000 dibagi berdua, SA dan APS. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, uang hasil gadai barang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Iwan Kristiana menyebut, barang bukti yang diamankan dari pegadaian berupa 1 unit PS4 dan TV ukuran 32 inci. “Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Magelang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dan APS diancam hukuman dengan Pasal 378 KUHP jo to Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo to Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (TB)






