Jatengpress.com, Sragen – Dua pria, berinisisl MD (28) dan Sd (59) keduanya warga Jenar Sragen, ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi Perhutani.
Kedua pelaku beraksi selama dua hari berturut-turut di kawasan Hutan Produksi Petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen Dukuh Winong Desa Dawung Sragen. Akibat perbuatan mereka, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin petugas Perhutani.
“Pada Selasa, 4 Agustus 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB, keenam petugas yang sedang berpatroli di petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen, tiba-tiba melihat kedua pelaku sedang memikul batang kayu jati. Melihat kehadiran petugas, kedua pelaku panik dan melarikan diri ke arah yang berbeda setelah diteriaki, Namun, berkat kesigapan petugas, identitas keduanya berhasil diketahui, “ jelas AKP Ardi
Sebelumnya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku memulai aksinya dengan menebang dua batang pohon jati berdiameter rata-rata 70 cm.
Setelah ditebang, batang-batang kayu tersebut disembunyikan di lahan tebu yang tak jauh dari lokasi.
Pada malam berikutnya, para pelaku kembali ke lokasi untuk menebang pohon jati lainnya. Nahas, saat mereka sedang membawa hasil curian, aksi mereka dipergoki oleh petugas patroli Perhutani.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 batang kayu jati, serta dua buah gergaji gorok yang digunakan untuk menebang pohon.
Sementara itu, di hadapan penyidik, para pelaku mengaku bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual, sebagian juga akan digunakan untuk merenovasi atap rumah salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar, “ imbuh Ardi. (*)