Diduga Salahgunakan Narkotika, Dua Pria di Kota Magelang Dibekuk Polisi

Jatengpress.com, Magelang – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 2 tersangka.

Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Magelang.

“Kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda,” katanya, dalam konferensi pers di Lobby Polres Magelang Kota, Rabu (06/08).

Dalam kasus pertama, menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Narto, petugas mengamankan tersangka CD (30), lelaki warga Magelang Selatan, yang kedapatan membawa 6 butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan 6 butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg. 

Sedang dalam kasus kedua, petugas menciduk tersangka BE (35), laki-laki warga Magelang Tengah. Dari tangan BE, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap pakai.

“Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” ujar Iptu Narto.

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Narto, CD dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Sedang BE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana  penjara paling lama 12  tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya. (*)