Bawa Sabu, Warga Kulonprogo Dibekuk Polisi Sragen

Jatengpress.com, Sragen – Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sragen.

Kejadian bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Masaran. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap orang yang diduga membawa narkoba.

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan yang cukup, anggota Sat Narkoba Polres Sragen berhasil melakukan penangkapan pelaku “P” di jalan depan Kost Khanza di wilayah Kecamatan Masaran. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,4 gram dan Tembakau Sinte sebanyak 0,65 gram.

Pelaku yang berinisial “P” (31) warga Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, langsung diamankan ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang menjalankan aksinya di wilayah jawa tengah.

Kapolres Sragen, AKBP. Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Narkoba, AKP. Moh Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kab. Sragen “Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Kab. Sragen. Kami akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pelaku pengguna maupun pengedar narkoba,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengguna narkoba di wilayah Sragen dan sekitarnya.

Sat Narkoba Polres Sragen mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Kab. Sragen. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKP. Moh Luqman Effendi S.H.MH. (*)