Jatengpress.com, Magelang – Sepasang suami isteri, FA (23) dan NS (20) diamankan di Polresta Magelang. Warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, itu diduga terlibat praktek perdagangan anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang Jateng, Ipda Isti Wulandari, menyebut korban dengan inisial FDN, seorang remaja berumur 16 tahun, warga Magelang.
Isti mengatakan, ulah kedua tersangka berlangsung selama April sampai Mei 2025 di beberapa tempat. Seperti di rumah tersangka dan kost daerah Karanggayam, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Mengenai modus operandi yang selalu dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan kerentanan orang untuk mengambil keuntungan.
Tersangka bertemu korban di daerah Muntilan, April lalu. Pada April lalu, tersangka bertemu korban di daerah Muntilan, kemudian tersangka FA , mengajak korban untuk ikut kerumahnya di daerah Banyudono kec. Dukun. Sesampai di rumah tersangka, korban minta tolong kepada tersangka untuk dicarikan pekerjaan.
Awalnya, tersangka menawari korban untuk berjualan sayur, tetapi pekerjaan tersebut belum sempat dilaksanakan. Selanjutnya, tersangka menawarkan korban buntuk bekerja sebagai ladies company atau pemandu karaoke namun korban menolak.
Dan tanpa persetujuan korban, menawarkan korban sebagai pelayan tamu atau Open BO melalui sarana Mi Chat. Dalam praktiknya tersangka NS atau istri tersangka bertindak sebagai operator aplikasi Mi Chat, dan untuk penentuan tarifnya.
Dalam langkah berikutnya, tersangka FA yang menerima uang dari para tamu. Dalam hal ini, tersangka mematok tarif dari Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 400.000.
Dalam satu hari korban melayani tamu sebanyak 2-5 orang. Dari tarif tersebut korban mendapat uang sebesar Rp 20.000 – Rp 50.000 per hari, sebagai uang jajan.
Selama dipekerjakan korban ditampung di rumah tersangka dan disewakan tempat kost di wilayah Kecamatan Mungkid.
Menurut Isti, korban pernah mendapat perlakuan kekerasan dari tersangka FA. Karena tidak tahan dengan pekerjaan yang dijalani, korban berhasil kabur kemudian bertemu kedua orangtua, dan segera menceritakan apa yang terjadi. Tidak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa, orangtua pun lapor ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Ibda Isti Wulandari, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan.
Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000. (TB)