Jatengpress.com, Purworejo – Polres Purworejo mencatat ada 1.841 pelanggaran lalu lintas (lalin) selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano melalui Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Sutoyo mengungkapkan, operasi yang berlangsung selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025 itu, jajaran Polres Purworejo mencatat 583 teguran, 529 tilang manual, serta 729 pelanggaran terekam melalui sistem ETLE. “Total ada sebanyak 1.841 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas,” ungkapnya Selasa (29/7/2025).
Disebutkan, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, dan penggunaan ponsel saat berkendara. “Saat ini, sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) semakin efektif dalam menindak pelanggaran tanpa harus menghentikan pengendara di tempat,” tutur dia.
Kompol Sutoyo menambahkan, dalam kurun waktu tersebut, juga tercatat sebanyak sepuluh kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Purworejo. “Dari jumlah tersebut, terdapat 11 orang mengalami luka ringan, satu orang luka berat,” tambah dia.
Disampaikan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Operasi juga tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif dan preventif.
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. “Sehingga, angka kecelakaan bisa terus ditekan,” harap dia.
Polres Purworejo akan terus berkomitmen untuk melakukan edukasi dan penegakan hukum secara berkelanjutan. Tujuannya untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Purworejo. (han)