Jatengpress.com, Sragen – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk oleh jajaran Polres Sragen, memasuki hari kedua dengan intensitas penindakan yang meningkat.
Dalam kurun waktu satu jam, mulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB, petugas gabungan dari Polri, BPKBD, dan Dispenda melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis, yakni Pos Tetap Gemolong, Exit Tol Timur, dan Simpang Pungkruk.
Operasi yang mengusung strategi 25% preemtif, 25% preventif, dan 50% penegakan hukum (gakkum) ini berhasil menjaring berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran kasat mata hingga pelanggaran administratif.
“Sejak pagi hingga sore tadi, kami telah melakukan penindakan terhadap 82 pelanggaran, terdiri dari 75 tilang dengan penyitaan STNK dan 7 tilang dengan penyitaan kendaraan bermotor. Selain itu, 23 pengendara kami beri teguran karena pelanggaran ringan,” ujar KBO Sat Lantas Iptu Irwan mewakili Kapolres Sragen, Selasa, (15/7/2025).
Khusus di titik Pungkruk, sejumlah kendaraan bertonase besar (sumbu tiga) yang masih nekat melintas di jalur kelas III langsung ditindak tegas.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas (APIL), tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengendara tanpa helm, hingga kendaraan tanpa kaca spion turut menjadi sasaran penegakan.
Menariknya, 11 pengendara yang diketahui belum membayar pajak kendaraan langsung diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya di lokasi razia melalui sanksi wajib pajak di tempat.
“Sanksi tilang saat ini dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi sidang manual. Para pelanggar cukup membayar denda melalui kantor pos, yang langsung masuk ke kas negara,” terang petugas dari Dispenda yang ikut mengawal jalannya operasi.
Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Polres Sragen telah menindak total 180 pelanggaran tilang dan memberikan 111 teguran kepada pengguna jalan yang tidak tertib.
Hingga saat ini, 620 kendaraan telah diperiksa secara menyeluruh terkait kelengkapan surat dan standar keamanan kendaraan.
Kapolres Sragen menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Sragen.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, dan pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan melengkapi surat-surat kendaraannya. (*)