Miliki Pil Koplo, Dua Remaja di Cilacap Ditangkap

Jatengpress.com, Cilacap – Dua remaja asal Cilacap berinisial ZH (19) dan DD (18) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap karena kedapatan memiliki obat psikotropika tanpa hak atau izin resmi. Keduanya diamankan saat berada di depan rumah di salah satu perumahan di Kecamatan Cilacap Utara, pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat psikotropika jenis atarax alprazolam dan otto alprazolam masing-masing lima butir, beberapa butir obat tanpa label, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor. Obat tersebut tergolong dalam daftar psikotropika yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.

Kapolresta Cilaccap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan kedua remaja tersebut memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi biru seharga Rp 320.000,. Setelah pembayaran disepakati, mereka menerima titik lokasi pengambilan barang melalui aplikasi peta.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku obat tersebut dibeli untuk dikonsumsi pribadi. Namun tindakan memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum.

“Keduanya disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” ujarnya. (*)