Melanggar Aturan Lalin, 31 Pengendara Motor Ditilang

Jatengpress.com, Magelang – Hingga sejauh ini di wilayah hukum Polres Magelang, terpantau masih banyak pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang tidak tertib dalam berlalu lintas. Seperti pada Sabtu (12/07), didapat banyak kendaraan tidak menggunakan plat nomor, menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan kaca spion.

Terhadap hal itu, Tim Satlantas Polres Magelang Kota tidak segan-segan untuk melakukan penindakan berupa tilang (surat bukti pelanggaran). “Kurang lebih 31 pelanggar yang dikenai tilang,” katanya, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2025 di halaman Mako Polres setempat, Senin (14/07). 

Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi tertib berlalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 hari, hingga 27 Juli 2025. Apel dihadiri jajaran Forkopimda seperti perwakilan Kodim 0705 Magelang, Subdenpom IV/2-1 Magelang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Raharja, serta seluruh personel Polres Magelang Kota yang terlibat dalam operasi.

Sasaran operasi adalah para pengendara sepeda motor yang secara kasat mata terbukti melakukan pelanggara. Antara lain, masih di bawah umur, tidak memakai helm SNI, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, terpengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan HP, berboncengan lebih dari 2 orang.

“Jadi sasaran operasi kali ini adalah segala potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.” sebutnya.  

Kapolres menyampaikan, permasalahan lalu lintas terus berkembang pesat seiring pertumbuhan jumlah kendaraan dan penduduk. Hal ini menuntut sinergi semua pemangku kepentingan guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Operasi Patuh Candi 2025 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas. Polri bersama stakeholder berupaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan penegakan hukum yang humanis,” ujar AKBP Anita.

Dia menyebut 8 sasaran pelanggaran prioritas, yakni pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memasang pelat nomor, knalpot tidak standar, hingga melebihi batas kecepatan.

“Jenis operasi ini bersifat harkamtibmas di bidang lalu lintas. Satlantas didorong untuk aktif melakukan penyuluhan di sekolah, komunitas, maupun ruang publik guna membangun kesadaran kolektif masyarakat,” jelasnya.

Anita menekankan, seluruh personel untuk melakukan deteksi dini terhadap titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, melaksanakan edukasi kepada masyarakat melalui media, dan memperkuat kolaborasi lintas instansi.

“Laksanakan tugas dengan profesional, hindari tindakan kontraproduktif, dan jaga citra Polri di mata masyarakat. Semoga Operasi Patuh Candi 2025 berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi keselamatan lalu lintas di Kota Magelang,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya operasi ini, Polres Magelang Kota berharap masyarakat semakin patuh dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat ditekan semaksimal mungkin. (TB)

Terbaru