Enam Tersangka Kasus Sabu Ditahan Polresta Magelang, Dua lainnya DPO

Jatengpress.com, Magelang – Diduga terjerat kasus sabu-sabu, LS, seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah Kajoran, Magelang, diamankan tim Satres Narkoba Polresta Magelang. 

Ikut diamankan bersama LS, ada 3 tersangka lain. Yakni, HK, warga desa di wilayah Tegalrejo; ADS, penduduk desa di wilayah Salaman, serta YN, seorang gadis asal Girimarto, Wonogiri.

Kapolresta Magelang Kombed Herbin Harba Wiyata Sianipar mengatakan, ke-4 tersangka dicokok Tim Satres Narkoba di tempat kos tersangka HK, di wilayah Tempuran, Magelang, Rabu (02/07) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti total sekitar 13 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket,” katanya, dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama, Selasa (15/07).

Berdasar hasil pemeriksaan terungkap, tersangka HK, ADS dan YN membeli sabu bersama. Kemudian bertempat di kos HK, dipecah dan dikemas menjadi beberapa paket kecil, untuk dijual.

ADS atas perintah HK menjual dan mengantar paket-paket tersebut kepada pembeli. “Sebagian pembeli datang ke tempat kos HK,” terang Herbin.

Sementara tersangka LS, datang lke kos HK, membeli untuk dipakai bersama 3 tersangka.

Sebelumnya, LS pernah jadi pemakai sabu namun sudah berhenti pada 2024 lalu. “Karena ada suatu permasalahan, dia tergiur untuk nyabu lagi,” masih kata Herbin.

Dalam perkara ini, ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Jo to Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasal yang sama diterapkan kepada tersangka S (52) warga Desa Paremono Mungkid, Magelang, serta CDEH (42), warga Gamping Sleman DIY. Dari tangan 2 tersangka Tim Satres Narkoba mengamankan sekitar 1,7 gram sabu.

“Kedua tersangka diamankan di rumah tersangka S, pada 12 Juli 2025 lalu, pukul 18.00 WIB,” kata kapolresta.

Disebutkan, S membeli sabu dari W (DPO) Jambi seharga Rp 2,5 juta. Barang haram lalu dikemas menjadi beberapa paket kecil. 

“Sebagian dipakai sendiri dan sebagian lainnya diberikan kepada CDEH (istri alm teman S) dan IS (DPO),” kata Kombes Herbin. (TB)