Jatengpress.com, Banyumas – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan bola Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/25).
Pelaku berinisial NR (19) alias Peking yang merupakan warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, diamankan pada hari Senin (30/6/25) setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban seorang anak laki laki inisial DNP yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Sumbang ini dengan modus merayu diiming imingi akan diberi mainan balon, dimana pelaku berjualan balon kreasi di acara Pasar Malam.
“Korban diminta duduk diatas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut”, ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit, lalu korban pulang dan menceritakan kepada orangtuanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga, imbuhnya. (*)