Jatengpress.com, Magelang – Sebanyak 112 unit sepeda motor berbagai jenis dn merk diamankan di halaman Mako Satlantas Polresta Magelang. Diduga kuat, sebagian pengendaranya hendak melakukan balap liar di ruas jalan raya Magelang-Yogyakarta.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Sianipar, menyebut 112 unit kendaraan itu diamankan lantaran terbukti melakukan beberapa jenis pelanggaran. Antara lain, 12 pelanggar dikenai tilang karena tidak memakai helm.
“37 pelanggar menggunakan knalpot brong dan balap liar dan 77 pelanggar lain tidak membawa atau memasang kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, spion dan plat nomoe,” ujarnya, di depan awak media, Senin (21/07).
Malah, kata Herbin, petugas mendapati 2 anak di bawah umur mengkonsumsi minumn keras (miras). Yakni, BPK (15), pelajar asal Borobudur, dan DWD (17), pelajar asal Candimulyo.
Kapolresta mengatakan, 112 kendaraan itu diamankan dalam kegiatan patroli rutin di beberapa titik yang dianggap rawan kejahatan/kriminalitas, Minggu (20/07) pukul 01.00 WIB dini hari.
“Kita merespon laporan masyarakat terkait adanya balap liar di sepanjang jalan depan pertokoan Metro Square Mertoyudan. Termasuk banyak anak remaja lagi nongkrong. Tindakan kami ini juga bagian dari kegiatan Operasi Patuh Candi 2025,” kata Herbin, dalam konferensi pers Senin (21/07).
Menyinggung usia pelanggar berkisar 15-25 tahun sebanyak 78 orang dan berumur 26-35 ada 46 orang. Selain diberikan pembinaan dan penyuluhan, sebagian dikenai sanksi tilang yang akan disidangkan di Kejaksaan Negeri pada 21 Agustus mendatang.
Menurut Kasat Lantas Kompol Nyi Ayu, kegiatan patroli rutin sudah dilakukan sejak lama. Ke depan, akan dilakukan lebih intensif dengan lokasi sasaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
“Mengenai pembinaan dan penyuluhan terhadap anak-anak yang melanggar, kami akan melibatkan para orangtua mereka,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan bagi pelangaran tersebut di atas antara lain, Pasal 297 UU 22/2009 tentang sanksi bagi pelaku balap liar. Ancaman hukuman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Atau Pasal 285 ayat (2) UU 22/2009 terkait kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alu. Ancaman hukuman 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250.000. Atau dengan pasal lain yang disesuaikan jenis pelanggaran masing-masing. (TB)