Jatengpress.com, Purworejo – Kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali terjadi. Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek l berhasil membekuk tersangka pencurian sepeda motor dan satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) lalu sekitar pukul 13.50 di depan toko milik warga Ikhsanudin. Tepatnya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Korban adalah Yuli Restuningsih, dia kehilangan sepeda motor saat di parkir dengan kunci kontak masih menempel,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/6/2025) di Mapolres Purworejo. Tak hanya motor, satu unit handphone juga ikut dicuri karena tersimpan di dalam dasbor kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni AP, 38, warga Kecamatan Purworejo dan AAH, 24, warga Kecamatan Kutoarjo. “AP berhasil diamankan pada 5 Juni 2025 lalu, sedangkan AAH saat ini masuk DPO,” ujar dia.
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas dan melihat sepeda motor korban dalam kondisi tak terkunci, AAH menyuruh AP turun dan membawa kabur kendaraan tersebut. Sedangkan, AAH langsung melarikan diri ke arah barat.
Dari pengakuan tersangka, hasil curian sepeda motor dijual secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya. “Untuk handphone korban, dipakai sendiri oleh tersangka AP,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap AAH,” tandas dia. (han)