Jatengpress.com, Magelang – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 19 kasus selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Aman Candi 2025” yang digelar selama 20 hari (12 – 31 Mei 2025).
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menyebut 5 dari 19 perkara tersebut merupakan target operasi (TO), 3 kasus non-TO, dan 11 kasus lain merupakan pelanggaran berupa pungutan liar (pungli) di lahan parkir tanpa izin resmi.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Magelang Kota, serta menekan angka kejahatan dan pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Budiyuwono, Senin (2/6/2025).
Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, 1 dari 19 kasus yang melibatkan anak dan diproses melalui mekanisme diversi, 7 kasus masuk tahap penyidikan, serta 11 kasus lainnya diselesaikan melalui pembinaan.
“Ada delapan kasus yang masuk proses penyidikan, termasuk kasus diversi. Kasus yang ditangani antara lain, kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam di muka umum,” ujarnya.
Kasus yang diproses lewat mekanisme adalah tindak kekerasan yang dilakukan pelajar terhadap pelajar di bawah umur. Pelaku serta korban sama-sama duduk di bangku SMK di Kota dan Kabupaten Magelang.
Sedangkan tersangka pembawa sajam jenis celurit adalah H, seorang tukang cukur yang buka kios di wilayah Kupatan Magelang Utara. Dalam kasus ini, H bakal dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951.
Sementara itu, 11 kasus pungutan liar di area parkir ditangani dengan tindakan pembinaan terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Operasi “Aman Candi 2025” merupakan bagian dari strategi preventif dan represif kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kota Magelang. (TB)