Pesta Miras di Bawah Jembatan Kaligarang Berujung Pembunuhan, 2 Pelaku Diringkus, Ini Motifnya

Jatengpress.com, Semarang – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap teman sesama pemabuk, yang terjadi di bawah jembatan Kaligarang, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan yang terjadi pada Selasa (10/6/2025) sore.

Kedua tersangka, Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), buruh asal Magelang yang indekost di Pusponjolo Selatan, Semarang Barat, dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28) warga Ngemplak Simongan, Semarang Barat, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, pada pukul 23.00 WIB, Selasa (10/6/2025), atau beberapa jam setelah kasus pembunuhan.

Kedua tersangka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Feri (32) warga Bongsari Semarang Barat tewas. Antara korban dan para pelaku sebenarnya merupakan teman yang biasa melakukan pesta miras bersama-sama.

Bukan hanya dikeroyok, Ferry yang sudah tidak berdaya dan dalam kondisi lemas seusai dianiaya, diceburkan ke Sungai Banjirkanal Barat, hingga beberapa menit kemudian dievakuasi oleh warga dalam kondisi tewas di sungai dengan sejumlah luka.

Peristiwa pengeroyokan dan pembunuhan tersebut terjadi Selasa (10/6/2025) sore sekitar pukul 16.00, di pinggir sebelah timur Sungai Banjirkanal Barat, tepatnya di bawah jembatan Kaligarang yang menghubungkan jalan Kaligarang dengan Jalan Simongan.

Warga yang melintas di atas jembatan berhasil merekam video saat para pelaku usai menganiaya dan menceburkan korban ke sungai menjadi viral, beredar di masyarakat melalui media sosial.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sigap tim Subnit 1 Unit V Resmob, setelah menerima laporan dari istri korban.

“Kami menerima laporan pada sore hari, dan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Banyumanik, hanya beberapa jam setelah kejadian,” ungkap Kompol Agung kepada wartawan, dalam jumpa pers gelar kasus bertempat di ruang Rupatama Polrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).

Terungkap latar belakang dan motif pembunuhan terhadap teman sesama anak jalanan tersebut. Peristiwa bermula pada Selasa (10/6/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama istri dan sejumlah temannya, termasuk dua tersangka, sedang berkumpul menenggak minuman keras di pinggir timur sungai di bawah Jembatan Kaligarang.

Istri korban, Reni (24), yang juga menjadi pelapor, meninggalkan lokasi untuk membeli minuman.

Ketika kembali sejam kemudian, ia mendapati suaminya telah meninggal dunia di sungai dengan luka parah di bagian kepala dan wajah.

Kompol Agung Setiyo Budi mengungkapkan, motif pembunuhan karena terjadi perselisihan antarmereka dalam keadaan pengaruh miras, korban menantang rekan-rekannya berkelahi. Atas ulah korban, teman-temannya lantas mengeroyoknya.

“Diduga korban dalam keadaan mabuk sempat menantang berkelahi, lalu dianiaya bersama oleh kedua tersangka menggunakan tangan kosong. Setelah tak berdaya, korban diseret dan diceburkan ke sungai,” jelas Kompol Agung.

Hasil pemeriksaan sementara dari tim forensik menunjukkan Feri (32) mengalami luka berat di bagian kepala.

Ada tiga patah tulang tengkorak serta kerusakan fatal pada wajah, yang menyebabkan pendarahan otak hingga kematian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kaos warna kuning, satu buah topi hitam, satu unit sepeda motor warna biru tanpa nomor polisi, serta satu buah celana pendek abu-abu yang digunakan oleh para tersangka saat kejadian.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ucap Kompol Agung. (Cip)