Melawan Satpol PP dan Meresahkan Pasar Muntilan, Warga Pucungrejo Ditahan di Polresta Magelang

Jatengpress.com, Muntilan — Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang menahan RI (46), warga Pucungrejo, Muntilan, Kabupaten Magelang. Pria ini diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

“Juga dijerat Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas di Pasar Muntilan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Kamis (19/06).

Di depan awak media, dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam bersumber dari video laporan warga yang terjadi pada Juli 2023 lalu.

La Ode menjelaskan, kejadian bermula saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang melakukan penertiban di basement Pasar Muntilan. Lantai yang seharusnya dipakai sebagai area parkir, namun oleh tersangka dikelola secara ilegal lantai minta uang keamanan pada pedagang yang akan berjualan di situ.

“Pada saat Satpol PP melaksanakan penertiban, tapi mendapat perlawanan dari tersangka,“ ujarnya.

Kejadian itu terekam dalam video dan menjadi salah satu alat bukti yang dimiliki penyidik. Selain video, polisi juga mengantongi rekaman suara, keterangan ahli, dan saksi-saksi, termasuk dari petugas Satpol PP dan pedagang yang merasa diancam oleh tersangka.

“Alat bukti yang kami dapatkan pada kejadian ini sangat jelas. Ada video, ada keterangan ahli juga. Dan belum masuk dalam kategori kadaluarsa,” ungkapnya.

Selain itu, ada laporan tertulis dari masyarakat ke ke Polda Jawa Tengah pada 13 Juni. Temuan tadi kemudian ditindaklanjuti dalam rangka Operasi Aman yang digelar oleh Polda dengan sandi “Antipreman”.

Dalam gelar perkara, penyidik meyakini bahwa tersangka telah melakukan perbuatan seperti diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP. “Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Magelang,” bebernya.

Sayang, tersangka tak dapat dihadirkan dalam konferensi pers karena kondisi kesehatannya menurun.

Laode menegaskan, penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Karena, masih banyak masyarakat yang enggan bersuara karena takut. Sehingga pihak kepolisian menggunakan pendekatan taktis dalam proses penegakan hukum guna memastikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Menjawab awak media, La Ode mengatakan, tersangka tidak tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) tertentu, namun terdapat kelompok yang bekerja bersama dengannya.

“Tersangka satu dan tidak menutup kemungkinan ini akan berkembang untuk kita mencari perbuatan pidana lain dan tersangka lain,” tandasnya. (TB)