Diiming-imingi Biaya Haji Furoda Murah, Pria di Purworejo Tertipu Hingga Rp 141 Juta

Jatengpress.com, Purworejo – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil menangkap seorang wanita berinisial NS, 57, asal Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dia telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan haji furoda dengan biaya murah.

Kasus tersebut mencuat setelah korban yakni Gunawan merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. Padahal, dia telah menyetorkan uang ratusan juta.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, setelah merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Februari 2022 ke Polres Purworejo. “Pelaku menawarkan paket haji furoda di 2022 dengan biaya sebesar Rp 160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta,” ungkapnya Senin (16/6).

Dikatakan, tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terlaksana. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa biro travel tersebut ternyata hanya melayani umrah, bukan haji Furoda. “Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi yaitu investasi,” tambah dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025 lalu. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran, surat perjanjian pendaftaran haji furoda tertanggal 23 Maret 2022, kwitansi pembayaran pendaftaran Rp 1,3 juta, kwitansi uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta, serta kwitansi pelunasan sebesar Rp 141 juta.

Adapun modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah. “NS ternyata seorang residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Dia juga berstatus sebagai DPO Polres Kulon Progo dalam perkara serupa,” beber dia.

AKBP Andry menduga, masih ada korban lain tetapi belum melapor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar. “Harus lebih jeli dan selalu mengecek legalitas biro travel dan memastikan prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari Kementerian Agama,” pesan dia. (han)