Cacat Hukum, Pencopotan Direktur Operasional BUMDesa Jati Makmur Banyumas

Banyumas, Jatengpress.com – Polemik pencopotan secara mendadak Direktur Operasional Badan Usaha Milik Desa Bersama ( BUMDesma) Jati Makmur Banyumas Venty Kristian terus jadi perbincangan. Pencopotan yang berlangsung saat musyawarah khusus Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) di Pendopo Kecamatan Jatilawang, pada Rabu, 18 Juni 2025 itu dinilai cacat hukum.

Penasehat hukum Venty Kristiani,  H Joko Santoso, SH mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Prosedur MAD Khusus ini cacat hukum, tidak adil, dan sangat merugikan klien kami. Ini bukan sekadar pemberhentian jabatan tapi pembunuhan karakter,”  ujar Joko.

Pihaknya akan menggugat ke PTUN dan menempuh jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. Tak hanya itu, Djoko juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaan MAD Khusus.

“Kalau terbukti ada praktik pungli, kami pastikan akan menyeretnya ke KPK dan Krimsus Polda.Kami minta, semua pihak berhenti bermain api di atas kinerja orang lain,” katanya.

Seperti diketahui Direktur Operasional Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venty Kristiani, dicopot dari jabatannya, Rabu (18/6/2025).

Pencopotan mendadak ini berlangsung melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Pendopo Kecamatan Jatilawang.

Tak terima dengan pencopotan ini, Venty siap menempuh jalur hukum.

“Saya cukup terkejut dengan forum itu. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya. Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Venty Kristiani, Sabtu (20/06/25).

Menurutnya, pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.

Pasal itu menyatakan, direktur hanya bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa jabatan, melakukan pelanggaran berat, atau terbukti secara hukum merugikan keuangan desa.

“Saya baru dua tahun menjabat, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Bahkan, dana hibah sebesar Rp3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang menjadi Rp22,8 miliar.”

Menurut Venty, kalau soal tunggakan, itu akibat ulah oknum kelompok yang kini sudah diproses hukum. Venty pun menolak tudingan manajemen BUMDesma bahwa dirinya merugikan keuangan negara.

“Itu asumsi sepihak dan tak berdasar. Semua keputusan kami ambil secara kolektif bersama Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat.Tapi, kenapa saya yang dikorbankan?” ujarnya.

Perwakilan Dewan Penasihat yang hadir dalam forum MAD mengakui tidak menemukan pelanggaran eksplisit yang dilakukan Venty.

Namun, mereka menyebut, adanya potensi kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara (nan).