Beli Ganja Lewat Medsos, Dua Warga Karanganyar Dibekuk Polisi

Jatengpress.com, Karanganyar– Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap kasus peredaran penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, dua pelaku berhasil ditangkap. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa Ganja dan Alprazolam.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi mengungkapkan kasus pada Selasa (10/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika.

“Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RP alias Boy (23), warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, berstatus pelajar/mahasiswa dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Dari hasil penangkapan Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika,” kata Iptu Mulyadi, Kamis (12/6/2025).

PS. Kasi Humas, Iptu Mulyadi menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas konsumsi narkotika di bengkel cat milik tersangka AP, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada waktu yang ditentukan, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam bengkel. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, keduanya mengakui telah mengonsumsi ganja serta menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.

“Tersangka RP mengungkap bahwa ganja diperoleh dari akun Instagram bernama Dream Lock.Id, yang beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)”. Pungkas Iptu Mulyadi

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000. (*)