Bawa Satu Ons Sabu Diringkus Tim Satuan Narkoba Polresta Magelang

Jatengpress.com, Magelang – Selama 3 pekan terakhir (1-19 Juni 2025), Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus 3 pelaku pengedar narkoba. Masing-masing, 2 tersangka pengedar sabu-sabu dan 1 tersangka pengedar pil Yarindo.

PS Kasat Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyebut jumlah total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sekitar 163,65 gram atau satu ons lebih. Kemudian untuk peler yarindu sebanyak dua botol perkiraan 2.000 butir.

“Peran ketiga tersangka tersebut adalah pengedar. Barang-barang (haram) itu diedarkan di wilayah Kota Magelang dan Kabupaten Magelang,” katanya, di depan awak media, Kamis (19/06).

Dalam konferensi pers di mediacenter Mapolresra Magelang, 9Tri menyebut identitas ke-3 pelaku. Yakni, PAK, warga Ngombol, Purworejo; BP, penduduk Sumberrejo, Mertoyudan; dan ARS, warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kota Magelang.

Tersangka PAK ditangkap di pertigaan bangjo Gerbang Singa Palbapang, Mungkid, sekitar jam 05.30 WIB. Saat itu dia membawa paket sabu seberat 102,65 gram atau lebih dari 1 ons.

Tri Widaryanto mengungkapkan modus operandi PAK. Sales suatu produk itu menerima perintah dari seseorang berinisial W, mengambil paket sabu di terminal bus Jombor, Yogyakarta. Paket itu dikirim dari Jakarta.

Selanjutnya, paket itu diperintahkan untuk di suatu tempat di wilayah Kota Magelang atau Kabupaten Magelang. Tak seperti 2 kali aksi sebelumnya, saat beraksi kali ketiga dia tertangkap.

“Sekali pengiriman dia (tersangka PAK) mendapatkan upah satu juta tiga ratus (rupiah),” kata Tri.

Aksi serupa dilakukan tersangka BP, yang lebih ditangkap di rumah kos miliknya sendiri pada 3 Juni 2025 pukul 07.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita paket sabu seberat 61 gram.

Seperti halnya PAK, BP juga menerima paket sabu dari W. Setelah dipecah atau dikemas ulang, paket barang haram itu diedarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang.

Tersangka BP ditangkap ketika beraksi pada kali ketiga. “Sudah beraksi sejak pertengahan Mei 2025 dan mendapat upah lebih dari empat juta rupiah,” ujar Tri.

Dalam kasus 2 tersangka di atas dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling cepat 6 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ARS ditangkap di tepi jalan wilayah Desa Gunungpring, Muntilan.

Dia membeli 2 botol pil Yarindo secara online dan dikirim melalui jasa paket. Dari hasil 2 kali penjualan sebelumnya, dia bisa mendapat untung Rp 200.000 per botol.

Kini ARS harus siap untuk menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Karena dianggap melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (TB)