Jatengpress.com, Muntilan – RI (57), warga Ngaglik, Salaman, diamankan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Magelang.
Lelaki lanjut usia itu telah diteapkan menjadi tersangka kasus penusukan (penganiayaan) terhadap pedagang kayu di Muntilan.
“Tersangka diamankan dari rumahnya sekitar 9 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, saat konferensi pers, Jimat (30/05).
Perisitiwa penganiayaan, lanjut Herbin, terjadi di kios milik korban, Sriyanto, di kompleks pasar kayu Muntilan, Selasa (06/05) pukul 12.30 WIB.
Korban ditusuk oleh tersangka dengan menggunakan gunting yang membuat tangan kiri korban terluka dan patah tulang.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Muntilan, korban melapor ke Polsek Muntilan.
Polisi yang bergerak cepat, meringkus tersangka sekitar 9 jam kemudian atau pukul 20.30 WIB. Tersangka dicokok di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Bila menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya selama-lamanya 5 tahun penjara,” kata kapolresta. (TB)