Truk ODOL Ditindak, Diimbau Hindari Jalur Magelang-Purworejo

Jatengpress.com, Magelang – Dianggap rawan, truk bersumbu 3 tidak melintas di jalur Magelang-Purworejo. Terutama yang membawa muatan over dimensi over load (ODOL).

Kasatlantas Polresta Magelang, AKP Nyi Ayu, menyebut ada titik-titik rawan di ruas jalan provinsi itu. Paling rawan ada di jalur tanjakan/turunan Kalijambe yang panjang dan berkelok.

“Overload berisiko besar terhadap kegagalan pengereman, terutama di jalan menurun dan curam. Ini sangat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” kata Nyi Ayu, di depan awak media.

Rabu (14/05/2025), Satlantas Polresta Magelang bersama Dinas Perhubungan Jateng, BPTD, Dishub Kabupaten, Denpom, dan stakeholder terkait melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan bermotor di jalur Magelang–Purworejo.

Langkah tersebut sebagai respons atas meningkatnya kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik rawan Kalijambe.

“Kegiatan ini untuk menyikapi maraknya kecelakaan lalu lintas di ruas Magelang – Purworejo, terutama Kalijambe. Tidak hanya menertibkan kendaraan overload, tapi juga mengimbau truk bersumbu tiga tidak melintasi jalur tersebut,” ujar Nyi Ayu.

Terhadap truk bersumbu tiga dari dan ke Magelang diarahkan untuk melintas di  jalur alternatif seperti Kebumen, Kulonprogo, atau Yogyakarta, Salam. Meski jalur ini lebih jauh, keselamatan menjadi prioritas utama.

Berdasar hasil penertiban selama pukul 09.30 – 10.10 WIB, petugas menemukan 4 truk melanggar kelebihan muatan atau over 50-60 persen dari kapasitas. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran administrasi seperti STNK mati, KIR tik berlaku, dan SIM pengemudi tak sesuai peruntukan.

Dalam operasi itu, petugas memakai alat timbang portabel untuk menindak pelanggaran, dan bagi kendaraan yang melanggar muatan dan administrasi langsung diberi sanksi, termasuk putar balik dari jalur Kalijambe.

Nyi Ayi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap muatan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan agar kejadian kecelakaan tidak terus berulang.

“Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin terutama di titik rawan kecelakaan. Kami bekerja sama dengan Dishub dan BPTD agar pengawasan dilaksanakan secara berkala,” tuturnya.

Masyarakat dan pelaku usaha angkutan diimbau untuk lebih tertib dan disiplin dalam operasional kendaraan. Termasuk melakukan uji KIR secara berkala yang sekarang sudah tidak lagi dikenakan biaya retribusi. (TB)