Terlibat Kasus Curat, Pemuda di Kota Magelang Dibekuk Polisi

Jatengpress.com, Magelang – Diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor disertai pemberatan, CAN (26), warga Rejowinangun Selatan, diamankan di Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengemukakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Magelang Tengah.

Tersama tersangka lain dalam kasus ini adalah WSR (30), warga Panjang Baru. Pria itu masih terhitung saudara sepupu tersangka CAN.

“Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Wirawan, yang harus kehilangan Honda Supra X warna putih merah,” kata kapolres, dalam konferensi pers, Selasa (20/05), di Mapolres Magelang Kota.

Kasus di atas berawal ketika Wirawan memarkir kendaraannya Honda Supra X 125 Nopol AA 2878 NH di pekarangan dekat rumahnya, Panjang Baru, Rabu.(23/05) pukul 21.00 WIB.

Namun, lanjut AKBP Anita, ketika akan berangkat kerja esok harinya, Kamis (24/04) pukul 08.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

Pada Senin (28/04), Stefanus melapor ke polisi, juga kehilangan sepeda motor. Tetapi dia melihat kendaraannya berada di wilayah Kedungsari, Magelang Utara.

Merespon informasi itu, petugas segera meluncur ke titik sasaran. Benar saja, di sana polisi mendapati 2 sepeda motor honda beat yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena para tersangka ditengarai sudah melakukan kejahatan sama di beberapa tempat,” tukas kapolres.

Sekarang ini, lanjut AKBP Anita, ada tim Polres Magelang Kota  yang bergerak ke Wonosobo terkait pengembangan kasus di atas.

Sementara itu, tersangka CAN mengaku sudah 2 kali terlibat curanmor bersama WSR. Pencurian pertama juga dilakukan di Panjang Baru. 

Saat itu, dia dijanjikan diberi bagian 50% setelah motor hasil curian laku terjual. Tapi kenyataannya, CAN hanya diberi Rp 150.000.

Untuk hasil aksi pencurian yang kedua, juga dijanjikan akan dibagi sama. Tetapi belum terealisasi. (TB)