Jatengpress.com, Karanganyar-Para korban properti PT Sumber Manunggal Manunggal Makmur atau Hanan Land ditipu bertubi-tubi oleh pelaku penipuan dan penggelapan Alvian Hadyan Noor alias AHN. Selain haknya tak diberikan, ternyata sertifikat tanah kavling milik para korban dijadikan jaminan pinjaman bank oleh AHN.
Sebanyak 25 sertifikat tanah kavling yang masih atas nama AHN itu kini tak bisa diberikan ke para korban. Bahkan jika ingin mengambilnya, para korban harus menebusnya ke bank.
“Kami rugi dua kali kalau harus juga menebusnya di bank. Uang pembelian tanah kavling sudah di tangan Alvian. Sudah dua tahun sampai sekarang sertifikat enggak diberikan. Tahu-tahu dengar kalau sertifikat kami digadaikan,” kata Mujiyati, salah seorang korban properti Hanan Land, Jumat (23/5/2025).
Ia membeli tanah kavling berukuran 63 meter persegi melalui perantara pada 2022 lalu dengan harga Rp63 juta. Lokasinya yang strategis dan prospektif membuatnya tertarik.
Di sektor 7 Hanan Land terdapat 25 kavling dengan 18 pemilik. Semuanya sudah membayar lunas per kavling Rp50 juta-Rp100 juta. Namun developer belum juga menuntaskan pemberian sertifikat. Sekadar informasi, Hanan Land menjual ratusan kavling di 12 sektor. Alvian kini telah ditangkap polisi dan sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus properti.
Kuasa hukum dari Hotman Sitompul Law Firm, William Nainggolan mewakili 18 kliennya berharap Alvian bermurah hati mengurus balik nama 25 sertifikat kemudian menyerahkan ke pemiliknya. Alvian juga diminta menyelesaikan pinjaman ke bank lalu membebaskan sertifikat tanah kavling yang dijadikan agunan. Jika hal itu tak dilakukan, para korban bakal menggugatnya secara perdata.
“Kerugian para klien saya mencapai Rp1 miliar. Sepekan ini dimintai keterangan sebagai saksi secara maraton oleh penyidik Polres Karanganyar,” katanya.
Sejumlah barang bukti telah diserahkan seperti surat pengikatan perjanjian jual beli. (Abdul Alim)