Polresta Magelang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Debt Collecto, 6 Orang Ditangkap, 3 Buron

Jatengpress.com, Magelang – |Polresta Magelang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor oleh komplotan berkedok sebagai debt collector. 6 orang ditangkap, 3 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, kasus ini berawal dari kejadian Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kala itu, korban berinisial WTK tengah memboncangkan ibunya mengendarai motor Honda Beat dari arah Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dadapan, Desa Ngadirejo, Salaman, motor korban dipepet beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam.

“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance. Kepada korban mengatakan bahwa motor korban menunggak cicilan tiga bulan,” paparnya, dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (21/05/2025).

Korban sempat menanyakan surat tugas, namun pelaku berdalih suratnya ada di dalam tas. Mereka lalu meminta korban mengambil STNK dan surat perjanjian kredit di rumah. Salah satu pelaku memboncengkan korban.

Setelah dokumen didapat, korban diajak ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, tempat para pelaku lain telah berkumpul.

“Di lokasi ini, korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor. Korban pun diberi uang Rp1 juta, dan diminta pulang menggunakan ojek online,” ujarnya.

Namun belakangan, korban mendapati bahwa sepeda motor tidak pernah sampai ke kantor leasing.

Ternyata, menurut Kapolresta, motor korban dijual tanpa izin, dan hasil penjualan dibagi di antara para pelaku. 

Salah satu pelaku yang berperan sebagai penadah bernama ND (40), warga Kecamatan Grabag. Penadah ini juga berhasil diamankan.

“Dari tangan tersangka penadah, polisi menyita tiga unit mobil dan 11 sepeda motor kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” tegasnya.

Kombes Herbin menyebutkan identitas dan peran para tersangka. AM (36) warga Tegalrejo, bertugas mengecek data kendaraan korban via aplikasi Hunter dan menjual motor korban.

Tugas AS (47), warga Magelang Utara menghentikan motor korban dan menyarankan agar diserahkan ke lising. Kemudian GA (36), warga Tegalrejo bertugas mengajak korban ke lokasi ruko.

Tersangka MM (26), warga Magelang Selatan bertugas mencocokkan nomor mesin dan menjual motor. Lalu NN (24), warga Magelang Selatan bertugas  membonceng ibu korban, yang juga ikut menjual motor.

“Untuk yang berstatus DPO hingga saat ini ada tiga orang. Dan masih dalam pengejaran petugas,” beber Herbin.

Ketiga tersangka DPO adalah RH (25), warga Magelang Selatan yang memberi uang Rp1 juta pada korban.

Lalu, AT (50), ikut mengejar korban dan menerima uang hasil penjualan. Dan SH (60), yang membujuk korban agar mau menyerahkan motor (status DPO).

“Tersangka ND (40), warga Grabag Magelang bertindak sebagai penadah kendaraan juga diamankan,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita Polisi. Antara lain, 1 unit Honda Beat milik korban,  1 unit Yamaha NMAX milik pelaku. 5 unit HP berbagai merek. Juga Dokumen pembiayaan kredit. 

“Selain itu, ada Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno. Dan 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Bison, dan lainnya,” paparnya.

Dalam kasus ini, kata Herbin, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Nurudin sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” terangnya.

Kapolresta Magelang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti tambahan.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.

“Jika ada kejadian serupa, agar segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Herbin. (TB)