Polresta Magelang Ringkus Empat Penganiaya Pedagang Sayur

Jatengpress.com, Magelang – Diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap almarhum Joko Susilo (39), di kompleks Terminal Tegalrejo, 4 warga ditahan di Mako Polresta Magelang. 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Harbawiyata Jaya Sianipar, menyebut 4 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Yakni, SL (26), warga Ngasem, Kecamatan Tegalrejo; MA (27), warga Japan (Tegalrejo); CA (26), Surodadi (Candimulyo). Ke-3 tersangka menggunakan kaki kanan menendang punggung korban masing-masing sekali.

Tersangka lain, SA (18), pelajar asal Desa/Kecamatan Tegalrejo. Peran tersangka SA adalah memukul wajah korban hingga 3 kali.

“Satu kali memukul dengan tangan kanan mengenai mata kiri korban. Ditambah dua kali dengan tangan kiri ke wajah korban,” kata Kapolresta Herbin.

Kapolresta mengungkapkan kronologis insiden kasus tersrbut. Petugas Polsek Tegalrejo menerima laporan dari warga bahwa ada sosok laki-laki tergeletak di parit pinggir jalan raya Magelang-Tegalrejo.

Tiba di TKP polisi mendapati korban tertimpa sepeda motor dan sudah tidak bernyawa. Jenazah korban yang diduga korban kecelakaan, segera dilarikan ke RSU Tidar Magelang.

Namun, melihat luka-luka lebam di tubuh korban, pihak keluarga almarhum Joko Susilo (39), pedagang keliling asal Desa Bawang, Kecamatan Pakis, curiga semata-mata bukan meninggal akibat kecelakaan.

Karena itu, jenazah korban yang sempat dikubur lantas di-exhumasi, Jumat (03/05/2025). Prosesi exhumasi melibatkan Polsek Tegalrejo, Polres Magelang maupun Polda Jateng

Dalam penyelidikan lanjutan, Polsek mencium indikasi bahwa sebelum mengalami kecelakaan terlebih dahulu menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan terjadi di dekat kamar mandi umum kompleks Terminal Tegalrejo pada Rabu (30/04) pukul 23.00 WIB.

Setelah dihajar ke-4 tersangka, kata Kapolresta Herbin, korban terlihat masih dapat mengendarai sepeda motor, meski oleng. Baru kemudian ditemukan terjatuh di parit tepi jalan raya Magelang-Salatiga, sudah meninggal.

Dalam proses berikutnya, Tim Satreskrim Polresta Magelang berhasil meringkus tersangka SL, MA dan CM di rumah masing-masing, Kamis (01/05/2025) pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan tersangka SA diserahkan oleh keluarganya dua hari kemudian, Sabtu (03/05/2025) pukul 20.00 WIB,” kata kapolresta. 

Atas pertanyaan, korban meninggal akibat penganiayaan atau kecelakaan, Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansah menjawab diplomatis. “Yang sudah pasti keempat telah melakukan tindak pidana pengeroyokan,” katanya.

Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo to Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara. (TB)