Nyuri Scoopi untuk Pergi Kerja, Buruh Bangunan Ditangkap Polres Magelang 

Jatengpress.com, Magelang – Mencuri sepeda motor untuk berangkat bekerja, SR (38), buruh bangunan asal Desa Ngepansari, Bandongan, Magelang, kini harus menjalani proses hukum di Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di halaman parkir Puskesmas Bandongan, Kabupaten Magelang, Senin (21/04) jam 09.00 WIB.

“Tersangka diamankan bersama motor hasil curian saat berhenti di halte dekat kantor Bank BTPN Kota Magelang, pada Jumat (25/04) sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya, di depan awak media, Selasa (20/05/2025).

Kapolres Anita memaparkan kronologi kasus pencurian oleh bapak 2 anak itu. Pagi itu, SR melihat ada Honda Scoopy  warna hitam sliver AA 4379 OK yang tidak terkunci. Melihat situasi aman, motor lalu didorongnya ke jalan raya.

Sampai di Dusun Beran, SR membuka paksa kunci motor dengan obeng dan menyambungkan kabel stop kontak untuk menghidupan mesin motor. Plat nomor polisi kendaraan itu dibuang ke sekitar pemakaman umum.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke-5 KUHP. “Dengan ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun penjara,” terang Kapolres AKBP Anita, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana.

Tersangka SR mengaku motor yang dia curi itu akan digunakan untuk berangkat ke tempat kerja di Yogyakarta. 

Karena hari itu, dia hanya mengantongi uang Rp 30.000. Jumlah itu tidak cukup untuk ongkos naik bis pulang pergi.

Mengenai obeng yang digunakan untuk membongkar kunci kontak motor, kata SR, biasa digunakan sebagai alat kerja. (TB)