Dua Pelaku Premanisme Pencurian dengan Kekerasan di Pengapon Diciduk Tim Resmob Polrestabes Semarang

Jatengpress.com, Semarang – Unit Resmob Polrestabes Semarang kembali berhasil mengungkap kasus dari aksi premanisme yang berujung pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Kasus ini dilaporkan pada Senin (12/5/2025, setelah korban, Ahmad Dani, melapor ke Polsek Semarang Timur.

Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat dengan menangkap dua tersangka, yaitu Mohamad Sayfudin alias Kepik (33) Warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dalam aksinya, kedua tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam,” kata Kompol Agung.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket, dan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kompol Agung. (Cip)