Jatengpress.com, Magelang – Gegara membuat laporan palsu, 3 pemuda di Magelang justru ditangkan dan menjadi tersangka kasus tawuran antargeng yang tidak saling mengenal.
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menyebut inisial 3 pemuda dimaksud. Yakni, MAP (20), ZA (17) dan NK, semuanya warga desa di Kecamatan Mertoyudan.
“Dua tersangka, MAP dan ZA, sudah kami tahan. Sedangkan tersangka NK (masuk) DPO (daftar pencarian orang),” katanya, mengungkap hasil Operasi Aman Candi yang selesai hingga akhir Mei 2025.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan tersangka MAP ke Polsek Mertoyudan, Jumat (09/05/2025) sekitar 04.00 WIB.
Kepada polisi, MAP mengaku habis diserang menggunakan senjata tajam oleh sekelompok pemuda. Peristiwa itu terjadi di dekat Jembatan Gending wilayah Kalinegoro, 3 jam sebelum melapor ke polisi.
“Akibatnya, ibu jari tangan kanan putus, jari manis dan pahan kaki kanan luka terkena sabetan senjata tajam,” sebut Herbin, didampingi Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansah.
Waktu itu, MAP dkk hendak membeli makanan di sebuah warung dekat Pasar Sraten. Tetapi saat sampai Jembatan Gending dipepet beberapa orang tidak dikenal naik sepeda dan menyabetkan celurit yang melukai MAP.
Dia langsung menuju RSUD Merah Putih untuk perawatan media. Setelah itu, lalu melapor ke Polsek Mertoyudan.
“Tapi anggota unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan justru mendpat bukti, pelapor telah membuat laporan palsu tentang kronologis awal kejadian,” kata Herbin.
Kejadian yang sebenarnya, MAP dan 5 temannya dari group Santos 17, telah sepakat tawuran menggunakan senjata tajam dengan geng Borjok Borobudur. Tawuran itu diawali saling tangang melalui medsos.
Dalam perkara ini, MAP, ZA dan NK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.
Menjawab wartawan tentang.upaya penangkapan terhadap geng Borjok Borobudur. “Kami masih melakukan pendalaman,” kata La Ode Arwansah. (TB)