Seorang Residivis Jambret di Purworejo Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo

Jatengpress.com, Purworejo – Seorang pria berusia 27 tahun berinisial BAD warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada 18 April 2025 lalu.

Dia melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal sebagai penjambretan di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00. Tepatnya di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, dalam kasus tersebut korban seorang perempuan yaitu Hidayah Nur Fatimah (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang, Purworejo. “Korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp 3,2 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers Senin (21/04/2025) sore.

Dikatakan, penjambretan itu dilakukan BAD seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.

Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwa Husada Purworejo, tetapi kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 17.00.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP, satu unit dus box HP lengkap dengan dua IMEI, kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip,” bebernya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu di depan BRI Capem Kledungkradenan, Banyuurip, Purworejo. “Dalam kasus ini menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD dr. Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh,” sebutnya.

Selain itu, di depan SMK Negeri 1 Purworejo wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo. Tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, dia mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKBP Andry.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat. (han)