Jatengpress.com, Purworejo – Dua pria berinisial DH, 36, warga Bekasi, Jawa Barat dan MR, 45, warga Pati, Jawa Tengah kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Purworejo.
DH dan MR melakukan kejahatan dengan modus ganjal ATM hingga merugikan korban sampai belasan juta rupiah. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja dari tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.
“Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti yang kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 18,1 juta di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 60, Purworejo pada Senin, 20 Januari 2025 lalu sekitar pukul 14.00,” terangnya Rabu (9/4/2025).
Dikatakan, korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya. “Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku bekerja secara terorganisasi dan memiliki pembagian tugas,” sebutnya.
Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Andry, para tersangka memiliki peran dan tugasnya masing-masing. Yakni, ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo yakni DH dan MR.
“Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu YN, 45, warga Lampung Timur dan SWA, 35, warga Bekasi ditahan di Polres Temanggung,” tambahnya. Sebab, kedua tersangka itu terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, dan 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas dia.
AKBP Andry mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Purworejo untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM. “Jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi atau mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat,” pesannya. (han)