Jatengpress.com, Magelang – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Magelang berhasil membekuk 2 pemuda yang diduga sebagai kurir peredaran sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah warga Kota Magelang. Masing-masing, Go (21), mahasiswa perguruan swasta di Magelang dan PAK (27), pedagang.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menyebut, dua tersangka diringkus sesaat setelah menaruh paket sabu-sabu di tepi jalan wilayah Desa/Kecamatan Mertoyudan, Selasa (22/04) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) itu, petugas mengamankan 1 paket seberat 100,26 gram sabu. Ditambah 3 paket yang disimpan di rumah tersangka Go, diamankan 16 gram sabu.
“Jadi, total barang bukti sabu yang kami amankan adalah 116,26 gram,” katanya, di depan awak media dalam konferensi pers, Senin (28/04).
Menjawab wartawan, Kapolresta Herbin menyebut harga jual paket sabu seberat yang diamankan tersebut ditaksir bisa mencapai Rp 127 juta.
Soal modus operandinya, 2 tersangka disuruh seseorang tidak dikenal untuk mengambil paket sabu di wilayah Weleri, Kendal. Mereka diperintah untuk menaruhnya paket tersebut di wilayah Magelang.
Menurut kapolresta, peran 2 tersangka dalam kasus ini hanya sebagai kurir, atau perantara jual beli sabu. Sekali jalan dan setelah barang terjual, kedua tersangka dijanjikan upah Rp 3 juta.
Dalam perkara ini, 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo to Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (TB)