Jatengpress.com, Magelang – Polres Magelang Kota mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tengah berada di kamar sebuah hotel di kawasan Magelang Tengah. Keduanya diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menyebut inisial para tersangka. Yakni, NC alias CN (29), karyawan swasta, warga Rejowinangun Selatan, dan RKN alias T (26), ibu rumah tangga, warga Rejowinangun Utara.
Dari 2 tersangka bukan pasangan suami isteri itu polisi mengamankan barang bukti 0,94 gram sabu yang dikemas dalam 4 kantong plastik klip bening. Serta 1 kantong plastik klip bening berisi ekstasi sebesar 0,59 gram.
“Keduanya kita amankan dari kamar sebuah hotel pada Minggu (06/04/2025) lalu sekitar pukul 16.15 dan langsung ditindaklanjuti proses hukum,” katanya, di depan insan pers, Kamis (24/04/2025).
Kasat Resnarkoba Kompol Suyanta mengatakan, kedua tersangka mengaku membeli narkotika tersebut sendiri-sendiri kemudian digunakan bersama-sama di kamar hotel tersebut.
Tersangka RKN dan NC bukanlah pasangan suami isteri. RKN yang pernah bekerja di sebuah hotel di Pulau Dewata mengaku belum lama kenal dengan NC. Mereka bertemu di sebuah minimarket di Magelang dan bertukar nomor kontak.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Magelang Kota dalam memerangi narkotika. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktifitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (TB)