Tersulut Emosi, Pria di Purworejo Sabetkan Parang ke Korban, Kini Ditangkap Polisi

Jatengpress.com, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan berat di Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (11/2/2025) lalu sekitar pukul 12.00 di belakang rumah korban, Suhanuji, 40.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno membeberkan, peristiwa itu bermula saat tersangka, MS, 67, seorang petani asal desa yang sama dalam perjalanan pulang melewati rumah korban. “Saat itu korban sedang menyeting senapan angin miliknya,” ujarnya saat konferensi pers pada Senin (0/3/2025).

Selanjutnya, MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Korban tidak terima ditegur oleh MS, sehingga memicu emosi MS. “Tak berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah parang sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut. Polres Purworejo langsung bergerak cepat menangani kasus ini. Pada Rabu (12/2/2025), tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa parang berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

AKP Catur menyebut, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mengontrol emosi dalam berinteraksi dengan sesama. “Kami mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan,” pesan dia. (han)