Tersangka Pembacok 2 TNI dan Penjaga Perumahan Rayyan Dibekuk

Jatengpress.com, Magelang -Satuan Reskrim Polresta Magelang meringkus 4 tersangka kasus pembacokan 2 TNI dan penjaga keamanan di Perumahan Rayyan, Desa Bondowoso, Mertoyudan, Magelang.

Ketiga korban pembacokan itu adalah Khoiri Abadi (36) dan Ramadhan Akbar (25) keduanya anggota TNI yang tinggal di Perumahan Rayyan; Budiyono (53) warga Kledok, Bondowoso, Mertoyudan, Magelang, sebagai petugas perumahan.

Keempat tersangka adalah FW (37), NA alias Bendol (38), KY alias Togog (33), dan STR (64). Kesemuanya penduduk Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansah mengatakan, bahwa tersangka FW (bukan BW, Jatengpress 24/03) ditangkap di Kota Magelang, Senin (24/03) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansah dan Kasi Humas Iptu Lilik Purwaka menunjukkan barang bukti sJam milik tersangka FW. (TB)

“FW sebagai pelaku pembacokan pada tiga korban ditangkap tim resmob di wilayah Kota Magelang yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Arwansah, Selasa (25/03).

Sebelum pergi mencari jamur, kata Kasat Reskrim, tersangka FW sempat minum minuman keras (miras) di rumah salah satu saksi tetapi tidak ikut ke tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk tersangka NA dan KY diamankan oleh beberapa anggota TNI di rumahnya masing-masing. 

Sedangkan tersangka STR ditangkap di tempat kerjanya, Palbapang, Mungkid, Selasa (25/03) siang. Dan masih dalam proses pemeriksaan petugas. 

Minggu (23/03) sekitar jam 16.00 WIB, FW mendatangi Pos Satpam Perum Rayyan Reciden. Dia menanyakan kunci sepeda motor yang dibawa dan diparkir di jalan masuk perumahan.

Sebelumnya bersama istri dan anaknya, tersangka mencari jamur di sekitar perumahan tersebut. Tersangka memanggil hingga datang 10 orang ke lokasi kejadian.

Korban Budiyono kemudian berupaya menghubungi Ketua RT setempat, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Lalu datanglah Khoiri dan Ramadhan. Merespon pertanyaan FW, kedua korban menjawab tidak tahu. Pertanyaan FW itu terkesan, mencurigai kunci diambil warga perumahan.

Tersangka FW ngotot tidak percaya sehingga situasi memanas. Tiba-tiba tersangka FW membacok Khoiri bagian kepala di atas telinga kiri yang langsung lari menjauh.

Sementara itu, Ramadhan yang berniat melerai juga terkena sabetan golok di bagian bahu kiri. Korban lagi dari lokasi kejadian dan dikejar oleh tersangka NA.

Tersangka KY dan STR ikut mengejar dan melakukan pengeroyokan terhadap Ramadhan. Korban dipukuli sampai berkali-kali.

Di dekat pos jaga, korban Budiyono dibacok tersangka FW yang melukai kepala, tangan dan punggung. Setelah korban lari menghindar, tersangka FW dkk pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Dalam mengungkap kasus ini, polisi juga mengamankan batang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis golok panjang 47 cm. “Juga rekaman video CCTV di lokasi kejadian,” kata La Ode Arwansah.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (TB)