Jatengpress.com, Magelang – Polres Magelang Kota mengamankan 3 pelaku tawuran antarkelompok pemuda di Jalan Metati Tuguran, Potrobangsan, Magelang Utara, Minggu (16/03) pukul 03.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi masing-masing adalah ARA (21), SAP (30), dan RW (21), yang beralamat di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.
“Pengungkapan kasus tawuran yang melibatkan sekitar 15 pemuda tersebut berdasarkan rekaman CCTV warga dan penyelidikan oleh Sat Reskrim,” terang Wakapolres Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, Senin (17/03).
Kejadian itu menimbulkan satu korban yang kala itu sedang mencari anaknya di dekat Mushola At Taqwa. Namun, tiba-tiba dia diserang oleh kelompok tersebut yang membawa senjata tajam.
“Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada ibu jari dan jari tengah tangan kiri,” ucapnya.
Adapun tawuran antar kelompok warga Kampung Barakan dengan Kampung Karang Gading, Kecamatan Magelang Selatan berhasil diatasi oleh Satgas Premanisme Polres Magelang Kota.
Dalam kejadian itu, petugas mencokok 3 pelaku tawuran dan mengamankan 5 senjata tajam yang digunakan dalam perkelahian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Kompol Budiyuwono
Pada awal Maret lalu, anggota Satgas Premanisme juga berhasil mengungkap beberapa kasus yang bisa meresahkan masyarakat. Yakni, adanya pungutan liar di Pasar Gotong Royong.
Setelah melakukan penyelidikan dan deteksi dini, petugas mengamankan JA (22), warga Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo. Dia diketahui seringkali mengganggu aktivitas pasar dengan tindakan tersebut.
“JA diamankan saat berada di sekitar Masjid Istiqmah, Jl. Bringin IV, Magelang dan dibawa ke Polsek Magelang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata wakapolres.
Dia menegaskan komitmen Polri untuk melindungi dunia usaha dari tindakan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan dengan mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu.
Selain penindakan hukum, langkah preventif juga dilakukan, seperti sosialisasi dan pembinaan kepada ormas agar tidak terjerumus dalam tindakan ilegal. Termasuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap aksi premanisme.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas,” imbaunya.
Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme. (TB)