Jatengpress.com, Magelang -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap KZP, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko SH MH menyatakan, KZP (35) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan lebih subsider: Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mewajibkan KZP, guru di wilayah Salaman, Magelang, membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Kalau denda tidak dibayar, maka diganti satu bulan kurungan,” katanya, didampingi hakim anggota; DR Margono SH MH, dan DR Emma Ellyani SH MH.
Dalam putusan lain, majelis hakim membebaskan KZP dari dakwaan primer dan subsider dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang dikoordinir Robby Hermansyah SH.
Yakni, melanggar Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir,” kata Ferry Pramudiyanto Kurniawan, anggota Tim Penasehat Hukum KZP, Rabu (19/03).
Tim itu berasal dari Kantor Advokad & Konsultan Hukum Ferry Pramudiyanto dan Rekan. Mereka terdiri dari Agus Joko Setiono SH, Supriadi SH, Ferry Pramidiyanto Kurniawan SH, dan Tri Agus Susilo SH.
Seperti diberitakan, dalam perkara ini, KZP berperan sebagai Bendahara dari Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.
Tugasnya, menerima uang dari para peserta program percepatan PPG Agama Islam sebesar Rp 8,5 juta per orang. Yang dihimpun dari 137 guru SD dan SMP terkumpul Rp 1,16 miliar.
Sementara itu, TM (42), dalang utama perkara ini telah divonis terlebih dahulu. Pria yang menjadi guru berstatus PNS di Bandungan, Kabupaten Semarang, itu juga divonis sama seperti KZP.
Mengenai status 2 tersangka lain, HY (44) dan JM (32), sejauh ini masih ditangani penyidik Kejaksaan. “Belum masuk ke tahap persidangan,” kata Ferry. (TB)