Jatengpress.com, Purworejo – Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Tindak penipuan itu dengan modus peminjaman sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial W, 51, seorang wiraswasta.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025 lalu sekitar pukul 13.00. “Terjadi di rumah milik pelaku yang beralamat di Kelurahan Baledono, Kecamatan/Kabupaten Purworejo,” katanya saat konferensi pers Selasa (4/3/2025).
Adapun korban dari aksi penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto dan Rizqi Septiawan. Tersangka merupakan tetangga korban yang menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
“Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya,” sebutnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto, seorang kenalan yang dikenalnya saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.
“Korban diiming-imingi imbalan Rp 700 ribu dan membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban,” lanjutnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu, 29 Januari 2025 di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” kata dia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Catur menambahkan, fakta mengejutkan lainnya adalah pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo. “Total jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus,” paparnya.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. “Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera melapor ke pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pesan dia. (han)