Jatengpress.com, Magelang – Obat mercon siap pakai seberat 2 kilogram, diamankan Polresta Magelang. Barang bukti lain, 400 selongsong petasan kecil dan 5 selongsong mercon besar serta 10 lembar sumbu mercon.
“Kami juga mengamankan satu buah balon udara dengan tinggi empat meter, berdiameter lima meter dan satu gulung kawat aluminium,” kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, Senin (17/03).
Dia menambahkan, barang bukti itu diamankan dari rumah 2 warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan. Yakni, JA (21) dan AY (38). Mereka tidak ditahan, hanya dilakukan pembinaan.
“Kami berencana menetapkan mereka sebagai Duta Anti Petasan. Tugasnya, mengajak masyarakat luas agar tidak lagi bermain petasan,” kata Muthohir, didampingi Kanit Humas Iptu Lilik Purwaka.
Kapolsek Muntilan menyebut, kasus ini berawal ketika petugas Polsek Muntilan patroli di Kampung Pepe, Sabtu (15/03) sekitar pukul 23.20.WIB. Kala itu, polisi mendapati JA membawa miras, lalu dibawa ke Mapolsek Muntilan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, KA mengaku memiliki 1 buah balon udara yang akan diterbangkan saat Lebaran nanti. Juga menyimpan obat mercon di rumahnya.
Polisi yang mendatangi rumah JA pun menemukan barang-barang dimaksud.
Bahkan dari keterangan Ay, petugas juga dapat mengamankan obat mercon seberat 2 kg.
“Menurut keterangan JA dan Ay, lima mercon besar itu rencananya akan digantungkan pada balon udara yang akan diterbangkan lebanan nanti,” kata Abdul Muthohir. (TB)