Jatengpress.com, Purworejo – Satresnarkoba Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat 862,96 gram senilai Rp 800 juta dari dua tersangka.
Kedua tersangka adalah seorang laki-laki berinisial DW, 39, dan YPP, 27. DW berhasil diamankan di sebuah kamar kos milik Sarwono di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip. Sedangkan, YPP seorang warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil diamankan di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Banyuurip.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.00, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap DW dan YPP pada pukul 20.00,” ungkapnya saat konferensi pers Jumat (28/3/2025).
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DW, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl. “DW mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa DW mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP. Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Akhirnya pada hari yang sama YPP juga tertangkap,” sebut dia.
Disampaikan, di dalam kamar hotel tempat YPP menginap, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram, sebuah tas ransel hitam merek Asus, handphone hijau merek Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam, dan satu Tupperware biru.
“Kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia. Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara, YPP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.
AKBP Andry mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, kerjasama itu penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. “Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” pesan dia. (han)