Miliki 52 Kg Bubuk Petasan, Pria Asal Bruno Purworejo Diciduk Polisi

Jatengpress.com, Purworejo – Jelang Lebaran 2025, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S, 27, warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah jadi tersangka.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, S berhasil ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.30 atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal. “Polisi mengamankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, Nur,” ungkapnya Rabu (26/3/2025).

Dikatakan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan. Yakni, terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. “Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis,” tuturnya.

Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu. Polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta peralatan lainnya.

Untuk menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal. “Sementara, 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, S telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadan 2024 lalu. Dia meracik bubuk petasan sendiri dengan belajar dari YouTube. Dari pengakuannya, dia mendapatkan bahan bakunya secara online melalui marketplace. Bubuk petasan dijual dengan harga Rp 180 ribu sampai Rp 200 ribu per kilogram secara langsung dari mulut ke mulut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. AKBP Andry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. “Terutama, petasan yang dibuat secara ilegal karena bisa membahayakan dan melanggar hukum,” pesan dia. (han)